NASEHAT “MINTALAH IZIN KEPADA ALLAH KALAU MAU KELUAR DARI GERAKAN DAKWAH MUHAMMADIYAH”

Pengalaman di Padangsidimpuan —dan ternyata juga di tempat-tempat lain— ada saja orang yang meremehkan dan merendahkan Muhammadiyah dan Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Misalnya, Tarjih itu disebut haditsnya sedikit. Rumusannya banyak kelemahan. Lebih parah lagi ada yang menyebut bahwa Muhammadiyah itu tidak lagi menjalankan Sunnah, dan sebagainya. Sayangnya kritik yang merendahkan ini disampaikan kepada warga Muhammadiyah yang kurang paham tentang manhaj (metodologi) dan isi Tarjih pada majelis pengajian tingkat ranting. Akibatnya beberapa warga Muhammadiyah terpengaruh dan malah tertarik kepada manhaj golongan lain, dari pada manhaj Muhammadiyah sendiri. Dampak lanjutannya, kecintaannya pun kepada Muhammadiyah semakin pudar. Dan bahkan ada yang sudah menyebut dirinya bukan lagi warga Muhammadiyah. 

Mode Bersunnah Muhammadiyah 
Mode bersunnah Muhammadiyah berbeda dengan golongan lain. Di antara perbedaannya: 
        Pertama, visi bersunnah/keislaman Muhammadiyah adalah Islam Berkemajuan. Golongan lain tidak memiliki visi seperti ini. Golongan lain itu ada yang menyebut visinya "sunnah" dengan misi kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah, tapi itupun tidak pernah dirumuskan atau konsepkan. Bagi Muhammadiyah, kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah hanyalah salah satu misi dari visi Islam Berkemajuan. Visi berkemajuan mendorong Muhammadiyah menolong umat Islam untuk bangkit dari kebodohan, kemiskinan, dan ketertinggalan dengan cara mendirikan dan mengelola berbagai amal usaha. 
            Kedua, cara memahami nash (teks) Qur`an dan Hadits. Muhammadiyah memadukan pendekatan tekstual, kontekstual, dan ruhaniah, yang disebut juga dengan pendekatan bayani, burhani, dan ‘irfani. Dalam penerapannya, tiga pendekatan ini dibantu oleh ilmu bahasa, sosiologi, antropologi, sejarah, sufistik, dan ilmu-ilmu modern lainnya. Golongan lain memahami nash/teks agama dengan pendekatan tekstual/harfiah yang ketat. 
        Ketiga, cara menerapkan syari’at. Buah penerapan ketiga pendekatan di atas dalam memahami nash/teks agama, lahirlah pemahaman agama Muhammadiyah yang lapang dan terbuka. Sebagai contoh: Hukum celana menutup mata kaki. Bagi Muhammadiyah tidak dihukum haram. Hal yang diharamkan adalah sikap sombong dalam berpakaian. Tidak peduli celananya menggantung. Jika, misalnya celana menggantung itu pun dimaksudkan untuk menyombongkan diri, maka jatuhlah kepada hukum haram. Golongan lain (golongan tekstualis) berpendapat bahwa celana menutup mata kaki itu hukumnya haram. Apa pun alasannya. Shalat dengan celana menutup mata kaki, bagi mereka tidak sah. Contoh lainnya dalam hal mode pakaian yang menutup aurat. Bagi Muhammadiyah silakan berpakaian dengan produk budaya sendiri (seperti batik, dan lainnya), tidak mesti berpakaian ala sahabat Rasulillah. Bagi Muhammadiyah, menutup aurat adalah syari'at, sementara mode berpakaian adalah bagian dari urusan dunia (umuruddunya). 

Salah Paham terhadap Himpunan Putusan Tarjih 
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) adalah himpunan hasil-hasil Muktamar atau Munas Tarjih yang telah ditanfidzkan (diresmikan) penerapannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. HPT lebih tinggi kedudukan hukumnya dari Fatwa Tarjih. Kitab Tarjih dimaksud bukan karya satu orang. Tetapi karya banyak orang. HPT dirumuskan melalui kajian yang sungguh, diskusi yang alot, dan pembahasan yang serius pada forum Muktamar/Munas Tarjih. Selanjutnya mereka merumuskan keputusan. Jadi jangan bandingkan dengan kitab/buku hasil kajian satu orang. Perlu diketahui, HPT itu tingkatannya ijma’ (konsensus ulama Tarjih) yang bersifat nasional, bukan fatwa sekumpulan ulama yang bernanung pada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat, apa lagi pendapat pribadi. Jadi, validitas keilmuannya jauh lebih tinggi dari pendapat-pendapat pribadi. Menghasilkan suatu Putusan Tarjih bukan mudah. Tidak hanya membolak-balik kitab. Lalu menghimpun dalil tanpa melalui kajian dan penelitian mendalam terhadap dalil-dalil itu. Tentang hal ini ada informasi menarik: 
       Para ulama tarjih pada beberapa tahun yang lalu mengkaji suatu permasalahan apakah boleh menjaharkan “basmalah” pada Al-Fatihah dalam shalat. Untuk tujuan ini mereka merujuk berbagai macam kitab, melakukan kajian takhrij hadits yang serius, dan memperkuat kajian dengan pendekatan bayani, burhani, dan ‘rfani. Ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi Saw., pernah menjaharkan “basmalah” saat membaca al-Fatihah, yaitu dalam Sunan Abi Daud. Selanjutnya, dilakukan kajian dan pembahasan terhadap hadits tersebut dan dirumuskan kesimpulan sementara bahwa “basmalah” boleh dijaharkan saat membaca al-Fatihah, karena hadits riwayat Abu Daud itu adalah sahih. Namun demikian, kesimpulan seperti ini belum dipandang final. Masih ada satu langkah lagi yang harus mereka tempuh yaitu memastikan apakah hadits tersebut benar-benar ada dalam kitab asli tulisan tangan (makhtuthat) Imam Abu Daud, bukan dalam kitab cetakan yang beredar. Akhirnya utusan Munas Tarjih berangkat ke Perpustakaan Universitas Sorbonne di Paris, Prancis untuk melihat langsung kitab asli Imam Abu Daud. Karena kitab dimaksud tersimpan di sana. Setelah hadisnya dipastikan ada, barulah kemudian diputuskan bahwa boleh menjaharkan “basmalah” pada al-Fatihah. Keputusan ini selanjutnya diajukan ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfizkan. Dengan ditanfidzkannya suatu keputusan yang dihasilkan oleh Munas Tarjih maka selanjutnya barulah boleh dimasukkan dalam kitab Himpunan Putusan Tarjih. 
           Informasi singkat ini menggambarkan keseriusan ulama- ulama Tarjih dalam melakukan ijtihad dan istinbath hukum agama. Jadi, kalau HPT itu disebut tidak banyak mengutip hadits, maka ketahuilah bahwa HPT bukan buku kumpulan hadits. Hadits-hadits yang dituliskan di di dalamnya adalah hadits-hadits terpilih yang telah dikaji kesahihannya. Para ulama Tarjih sejak dahulu, seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Mas Mansur, AR Sutan Mansur, Buya Hamka, hingga ulama tarjih belakangan menyadari dengan ke-tawadhu’-an, bahwa HPT itu bukanlah kitab yang sempurna. Dan mereka membuka diri untuk perbaikan dan penyempurnaan. Dengarlah penerangan perihal tarjih ini: 

Keputusan Majelis Tarjih mulai dari merundingkan sampai kepada menetapkan, tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih oleh Tarjih itu. Penyelidikan dan pertimbangan dengan berdalil Al-Qur`an dan Hadits, itulah putusan Majelis Tarjih yang dapat mempersatukan dan menjaga Muhammadiyah daripada kemasukan perselisihan yang mesti dilenyapkan. Malah kami berseru juga kepada selain ‘ulama, supaya suka membahas pula, akan kebenaran Majelis Tarjih itu, dimana kalau terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan, syukur kalau dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti akan dipertimbangkan pula, diulangi penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan. Sebab waktu mentarjihkan itu ialah menurut sekedar pengertian dan kekuatan kita, pada waktu itu. (Lihat “Penerangan Tentang Hal Tarjih” Nukilan dari Suara Muhammadiyah No. 6/1355 (1936) muka 145 dalam Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 1432/2011, h. 382). 

        Walaupun dikatakan bukan kitab yang sempurna, tentu tidaklah sepatutnya warga persyarikatan menyebut-nyebut kelemahan dan kekurangan tanpa dasar ilmu yang mendalam. Bukankah para pendahulu kita telah berpesan agar —jika ditemukan kesalahan atau kurang tepat dalilnya— sudilah menyampaikannya ke Pimpinan Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid? Sehingga nanti akan mereka ulangi penyelidikannya? Oleh karena itu —sekali lagi— terhadap ustadz-ustadz kita yang suka merendahkan atau menyalahkan Himpunan Putusan Tarjih, maka ingatkanlah yang bersangkutan. Jika setelah diingatkan tetap saja pada pendiriannya, maka ketahuilah bahwa ustadz seperti itu tidak pantas lagi menyampaikan pengajian di kalangan warga persyarikatan Muhammadiyah. 

Nasehat Penutup 
Atas nama pribadi dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, kami mengingatkan diri sendiri dan seluruh warga persyarikatan bahwa Muhammadiyah ini adalah gerakan Islam yang jelas ideologi perjuangannya, sistem organisasinya, dan manhaj (metodologi) tarjih dan tajdidnya. Oleh karena itu, marilah kita jaga warisan besar para pendahulu kita ini. Janganlah kita jatuh menjadi orang yang menggunting dalam lipatan, merusak dan melemahkan gerakan dakwah ini dari dalam. Kalau sudah tidak betah dan tidak nyaman lagi dengan warisan besar pendahulu kita ini, maka mintalah izinlah kepada Allah untuk keluar dari jalan dakwah gerakan Muhammadiyah ini. Mohonlah kepada Allah ampunan kalau-kalau pilihanmu untuk keluar ternyata salah di mata Allah. Carilah gerakan dakwah yang sesuai dengan keyakinan dan pandangan keislamanmu. Mudah-mudahan sikapmu yang arif dan bijak mendapat ampunan dan rahmat Allah SWT. Kalau ada ustadz yang meremehkan atau merendahkan Muhammadiyah dan Tarjih-nya dalam majelis Muhammadiyah, maka ingatkanlah ustadz tersebut bahwa ia sangat tidak pantas melakukan seperti itu. Sadarilah, meremehkan atau merendahkan itu pasti muncul dari kesombongan ilmu dan pengalaman. Ketahuilah, pengajian atau tabligh yang meremehkan atau merendahkan golongan umat Islam lain, bukanlah tabligh atau pengajian yang diridhai Allah SWT. Demikian tausiyah ini, mudah- mudahan menjadi i’tibar bagi kita semua. Nashrun min Allah wa fathun qarib. 
                                                                    Padangsidimpuan, 25 Safar 1448/09 Agustus 2026

0 comments: