INKONSISTENSI DALAM BERDALIL KETIKA MENETAPKAN 1 RAMADHAN?


Menag Prof. Nazaruddin Umar menyatakan bahwa dalam penetapan 1 Ramadhan 1447 H, Sidang Itsbat menjadikan ru'yah (pengamatan) sebagai informasi dan hisab (perhitungan astronomis) sebagai konfirmasi. Sementara ormas lain, seperti Muhammadiyah menjadikan hisab sebagai informasi tanpa menjadikan ru'yah sebagai konfirmasi. 

Sikap mempertahankan ru'yah ini didasarkan kepada pemahaman terhadap perintah Nabi Saw "... shumu li ru'yatihi wa afthiru li ru'yatihi... " (Terj. bebas: ...berpuasalah karena telah melihat hilal, dan akhirilah puasa karena telah melihat hilal..."). Hadits ini menjadi pijakan utama bagi sebagian ulama bahwa ru'yah itu bersifat ta'abbudi (wilayah syar'i), bukan ta'aqquli (wilayah ilmu). Dengan demikian secara syar'i wajib untuk dilaksanakan. Sementara bagi Muhammadiyah, perintah ru'yah dalam hadis Nabi itu dipandang wilayah ta'aaquli (wilayah ilmu/penalaran). Karenanya, dalam konteks penetapan 1 Ramadhan, jika ada metode atau cara yang lebih presisi atau meyakinkan dalam penetapannya, maka bagi Muhammadiyah ru'yah dapat diganti dengan metode lain. Hal ini sebagaimana pada kasus penetapan waktu shalat, yang dimasa lalu mengandalkan pengamatan indrawi, lalu diganti dengan perhitungan astronomis. 

Dalam ber-istidlal (mengambilan dalil), mengapa perlakuan ulama berbeda  terhadap dalil-dalil ---yang secara tekstual--- menghendaki ru'yah?  Untuk lebih jelasnya, lihatlah perlakuan terhadap Al-Quran surat 17/Al-Isra' ayat 78 "... aqimish shalata lidulukisy syamsi..."? (Terj. bebas: "... Dirikanlah shalat Zuhur karena mata hari telah tampak (terlihat) condong ke arah Barat..."). 

Bukankah ayat Al-Quran ini juga memerintahkan ru'yatusy syams (ru'yah terhadap matahari)? Lalu mengapa tentang penetapan waktu-waktu shalat di abad belakangan ini seluruh ulama malah setuju menerapkan hisab, dan mengenyampingkan ru'yah? Bukankah ---kalau konsisten dengan kemestian ru'yah--- perintah ru'yat asy-syams wajib syar'i pula dilaksanakan? Apa lagi status dalil ru'yatusy syams lebih tinggi  dari perintah ru'yat al-hilal

Pertanyaan penutup, mengapa ru'yah "dipaksakan" dalam penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dst? Padahal konsistensi dan koherensi hasil hisab sudah diakui bersama keabsahannya? Kapan umat ini memiliki ketetapan waktu untuk penanggalan hijriah yang bersifat tahunan? 

Atau, apakah ru'yah dipertahankan karena masih menunggu kesiapan intelektual sebagian ulama dalam menerima konsistensi hasil hisab, sebagaimana kasus penetapan waktu-waktu shalat di masa lalu? 

Allahu a'lam. Semoga para ulama kita terlindung dari inkonsistensi dalam berdalil (ber-istidlal). Aamiiin

__________________
Gambar: 
Bersama Darwis Sitompul, Pemimpin Radio KISS FM Padangsidimpuan, 17 Februari 2025.

#rinduKHGT


0 comments: