KETERBUKAAN DAN ETOS FASTABIQUL KHAIRAT DALAM BERAGAMA : PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:*
وَاَ نْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِا لْحَـقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَا حْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ الْحَـقِّ ۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَا جًا ۗ وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَجَـعَلَـكُمْ اُمَّةً وَّا حِدَةً وَّلٰـكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَاۤ اٰتٰٮكُمْ فَا سْتَبِقُوا الْخَـيْـرٰتِ ۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ
Artinya:
Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan, (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 48).
Konteks sosial historis ketika ayat ini terkait dengan relasi Nabi Saw., dan kaum Muslimin di satu pihak dengan umat Yahudi dan Nasrani Madinah di pihak lain. Dalam hubungan-hubungan kaum Muslimin dengan Yahudi- Nasrani yang tidak harmonis itu, Allah SWT kemudian memberi petunjuk kepada kaum muslimin agar ber-fastabiqul khairat dalam menjalankan agama. Fakta sosial-historis masa itu, kaum Yahudi dan Nasrani menolak ajaran Islam, meskipun Islam yang datang sesungguhnya kontinuitas ajaran Nabi-nabi sebelumnya. Berulangkali agama baru ini menyatakan bahwa Muhammad Saw., bukanlah pembawa ajaran baru, tapi pelanjut dan penyempurna ajaran Nabi-Nabi sebelumnya, khususnya Ibrahim, Ismail, Ishak, Musa, dan Isa. Al-Qur`an menegaskan hal ini sebagai berikut:
Katakanlah, "Kami beriman kepada Allah, dan kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa dan 'Isa serta kepada apa yang diberikan kepada Nabi-nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami berserah diri kepada-Nya. (QS Al-Baqarah/2: 136).
Meski Al-Qur`an berulang kali mengingatkan komunitas Yahudi dan Nasrani bahwa mereka telah keluar dari jalan hidup (syariat) agama tauhid yang disampaikan Nabi-nabi terdahulu, namun mereka tetap saja dalam kejahilan dan menolak syariat Muhammad Saw., yang nota bena kelanjutan dari syariat Nabi-nabi sebelumnya.
Etos fastabiqul khairat melahirkan semangat pencarian kebenaran yang lapang, toleran, dan tidak membelenggu diri pada tradisi atau aliran keagamaan. Etos ini juga tidak memposisikan diri sebagai "penjaga tradisi" yang kaku dan beku. Dalam konteks hubungan-hubungan sosial beragama antar golongan dalam internal umat Islam juga harus memelihara dan menguatkan etos fastabiqul khairat. Etos ini akan mendinamisasi pikiran, membangun dialektika, dan mendinamika kehidupan keagamaan ummat.
Dalam ilmu keagamaan, etos ini akan menghindarkan komunitas umat beragama dari pengagungan/pengkudusan pemahaman kelompok sendiri. Pengkudusan pemahaman sendiri membuat suatu komunitas akan menutup diri dari pintu-pintu kebenaran yang ada pada komunitas lain. Sikap menutup diri dari luar ini akan melahirkan ekslusifisme. Sikap eksklusif ini selanjutnya menjadi benih radikalisme yang berbahaya.
Tampaknya, para pendahulu Muhammadiyah menyadari dampak negatif ekslusifisme beragama ini. Itulah di antara alasan mengapa mereka meneladankan dan menasehatkan agar tadharru' (rendah hati) dalam ilmu, menghindari sikap "merasa paling benar sendiri". Di antara nasehat mereka misalnya: Keputusan Majelis Tarjih mulai dari merundingkan sampai kepada menetapkan, tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih oleh Tarjih itu... Malah kami berseru juga kepada sekalian 'ulama, supaya suka membahas pula, akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu, dimana kalau terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan, syukur kalau dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti akan dipertimbangkan pula, diulangi penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan. Sebab waktu mentarjihkan itu ialah menurut sekedar pengertian dan kekuatan kita pada waktu itu. (Himpunan Putusan Tarjih, Jilid 1, h. 382).
Dalam bab Kitab Masalah Lima buku Himpunan Putusan Tarjih pada poin Al-Qiyas, tertulis kalimat: Wa ma'a al-'ilmi anna ayya qararin yuttakhadzu. Innama huwa tarjihun bainal ara`i al-ma'rudhati, duna ibthali ayyi ra'yin mukhalifin. (Terjemahan bebasnya: Dan dengan keinsafan keilmuan, keputusan tarjih itu diambil. Tarjih itu hanyalah mentarjihkan di antara pendapat-pendapat yang bertentangan, bukan untuk menyalahkan segala pemahaman yang berbeda).
________________________________
Pertemuan BKM dan Panitia Pembangunan Masjid Al-Muhajirin Desa Palopat PK, Padangsidimpuan, 06/09/2026.


0 comments: