PAHAM AGAMA MUHAMMADIYAH: APAKAH FORMALISTIK ATAU MEMENTINGKAN SUBSTANSI DAN ESENSI?




Jika di kalangan warga Muhammadiyah tampak penomena pemahaman agama yang formalistik, sempit, dan kaku, maka kondisi ini berada di luar yang seharusnya terjadi. Mestinya pemahaman agama warga Muhammadiyah mencerminkan kelapangan, keterbukaan, dan wasathiy (moderat).

*******

Konsep paham agama Muhammadiyah sebenarnya bukanlah paham agama yang formalistik, tetapi paham agama yang mementingkan substansi dan esensi.

Paham agama yang formalistik adalah paham yang mengalami formalisme (mengalami bentuk baku atau bentuk pemahaman resmi yang final). Bentuk pemahaman agama demikian ini  sulit menerima perubahan, bahkan anti perubahan. Para pengikut pun akan  berpandangan bahwa hanya pemahaman agama yang sudah terformalisasi inilah yang benar. Pemahaman lain yang berbeda akan dianggap sebagai pemahaman agama yang salah. Lebih ironi lagi, pemahaman yang berbeda dipandang sebagai lawan yang harus dibendung.


Benarkah Paham Agama Muhammadiyah Mementingkan Substansi dan Esensi dari pada Formalisme?

Jika ditelaah konsep-konsep pemahaman agama Muhammadiyah, mulai dari epistemologi, metodologi, hingga ke produk konseptualnya, maka jawaban pertanyaan di atas adalah "benar", yaitu pemahaman agama Muhammadiyah mementingkan esensi dan substansi. Dalam ungkapan lain concern kepada esensi dan substansi dan bukan kepada formalisme atau bentuk baku-final. Di antara alasan yang dapat dikemukakan adalah:

Pertama, karakteristik epistemologi tarjih dan tajdid meniscayakan pencarian kebenaran yang tanpa batas dalam alam kelapangan, keterbukaan, dan kebebasan berpikir. Muhammadiyah merumuskan bahwa tarjih adalah ikhtiar ijtihad (ijtihad jama'i/kolektif) untuk merumuskan pemahaman agama yang paling kuat dalilnya, paling tepat analogi (qiyas)-nya, dan paling baik maslahatnya. Sementara tajdid dipahami oleh Muhammadiyah sebagai upaya ijtihad untuk memurnikan pemahaman keagamaan dan mengembangkan pemikiran dan kajian Islam (islamic thought and islamic studies) dengan memanfaatkan bantuan ilmu-ilmu modern seperti sains, sosiologi, antropologi, sejarah, dan lainnya. Tarjih dan Tajdid hanya dapat berjalan dinamis jika ruang kebebasan berpikir tetap terjaga, dan produk Tarjih tetap terbuka untuk dikritisi oleh pihak insider dan outsider sepanjang masa.

Kedua, fakta konseptual tarjih dan tajdid memperlihatkan bahwa semua rumusannya tidak memperlihatkan formulasi konsep formal-baku yang final. Rumusan Tarjih bersifat relatif dan terbuka terhadap kritik dan penyempurnaan. Lihatlah misalnya konsep fiqh tarjih dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih). Dalam fiqh tarjih, tidak ditemukan formulasi konsep formal seperti rukun, sunnat, syarat, dan lainnya sebagaimana bangunan fiqh klasik. Untuk menyebut contoh, fiqh shalat. HPT hanya menjelaskan juz'iyyat (rincian), kaifiat (cara), dan hai'at (tingkah) shalat apa adanya. Dijelaskan seperlunya sesuai kebutuhan umat. Ditunjukkan dalil-dalilnya. Keragaman amalan pun diperlihatkan selama memiliki pijakan dalil Al-Qur'an yang jelas dan dalil hadis yang shahih dan hasan (as-sunnah al-maqbulah). HPT, misalnya menunjukkan bahwa basmalah pada Al-Fatihah itu dapat dibaca sirr atau jahar, do'a iftitah itu ada dua, yaitu Wajjahtu dan Allahumma ba'id. Begitu juga do'a rukuk ada dua yaitu Subhana rabbiyal azhim dan Subhanakallahumma rabbana..., dan seterusnya. Dalam beberapa kasus, rumusan (produk) Tarjih mendapat penyempurnaan di masa berikutnya. Contoh untuk hal ini adalah fiqh Haji pada HPT awal (Jilid 1) mendapat penyempurnaan pada Jilid 3.

Ketiga, tuntunan Pimpinan Pusat tentang paham agama Muhammadiyah. Sejumlah tuntunan menggariskan bahwa paham agama Muhammadiyah mementingkan pencarian esensi kebenaran agama yang tanpa batas. Di antaranya: 1) Tuntunan tentang perihal Tarjih yang dimaklumatkan pada 1936. Dalam HPT awal (Jilid 1) halaman 382 tersebut sebagai berikut: Keputusan Majelis Tarjih mulai dari merundingkan sampai kepada menetapkan, tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih oleh Tarjih itu. ... Malah kami berseru juga kepada sekalian 'ulama, supaya suka membahas pula, akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu, dimana kalau terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan, syukur kalau dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti akan dipertimbangkan pula, diulangi penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan. Sebab waktu mentarjihkan itu ialah menurut sekedar pengertian dan kekuatan kita pada waktu itu. 2) Tuntunan tentang memperluas faham agama. Dalam Langkah Muhammadiyah 1938-1940 butir 2 (Lihat buku Manhaj Gerakan, h. 412), ditegaskan tuntunan untuk "Memperluas Faham Agama". Tujuan poin ini tentu saja agar warga persyarikatan terhindar dari pemahaman sempit, picik, dan kaku. Kemestian memperluas faham agama ini didasarkan kepada hadits Nabi Saw riwayat Bukhari, "Sesungguhnya agama itu ringan (mudah, lapang, -pen.). Tiada seseorang yang memberat-beratkan agama, melainkan ia dikalahkan oleh agama." Tuntunan di poin ini selanjutnya menegaskan bahwa agama tidak mengikat paham. Hal ini bermakna bahwa agama tidak statis, kaku, dan formal yang membuat susah-payah menjalankannya. Justru sebaliknya agama itu mudah, lapang, dan fleksibel. Inilah di antara maksud dari hadits Nabi Saw, "Yassiru wala tu'assiru, basysyiru wala tunaffiru" (Permudah, jangan persulit; gembirakan, jangan membuat orang lari/menghindar). 3) Tuntunan tentang Tarjih dalam HPT, bab Kitab Masalah Lima, halaman 279 yang menggariskan bahwa Tarjih itu tidak untuk "gagah-gagahan" atau egoisme paham agama, apa lagi menyalahkan pemahaman yang lain. Dalam poin Al-Qiyas bab Kitab Masalah Lima tersebut tuntunan berikut: ...dan dengan menginsyafi bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu hanya sekedar mentarjihkan di antara pendapat-pendapat yang ada, tidak berarti menyalahkan yang lain. Poin ini menegaskan bahwa tujuan Tarjih sesungguhnya untuk mencari pemahaman agama terbaik. Dengan terumuskannya pemahaman terbaik ini, tidaklah sedikitpun terkandung niat untuk merendahkan atau menyalahkan pemahaman yang lain. Rumusan pemahaman agama yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid ini hanya ikhtiar pencarian pemahaman. Allah SWT-lah yang tahu kebenarannya.


Penutup

Berdasarkan tiga argumen di atas, dapatlah disimpulkan bahwa paham agama Muhammadiyah concern kepada esensi dan substansi. Tidak formalistik, sempit dan kaku. Ruh pemahaman agama yang demikian ini berisi etos pencarian kebenaran agama yang naluriah, tanpa batas, terbuka dan lapang.   

Jika di kalangan warga Muhammadiyah tampak penomena pemahaman agama yang formalistik, sempit, dan kaku, maka kondisi ini berada di luar yang seharusnya terjadi. Mestinya pemahaman agama warga Muhammadiyah mencerminkan kelapangan, keterbukaan, dan wasathiy (moderat). Wallahu a'lam.

Gambar:

Rapat persiapan Milad Muhammadiyah ke-113 PDM Kota Padangsidimpuan, 8 November 2025.

0 comments: