ALUR PERENCANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN UIN SYAHADA PENTING BERBASIS IT

Berikut petikan arahan Rektor yang diwakili Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan pada Penutupan Rapat Kerja Perencanaan di Grand Central Premier Hotel Medan 8 September 2024:

Rencana kegiatan dan anggaran UIN Syahada mesti terdeduksi dari 1) Renstra Kementerian Agama bidang Pendidikan Islam, 2) Keputusan Menteri Aagama tentang Standar Pelayanan Minimum UIN Syahada, 3) Rencana Induk Pengembangan UIN Syahada, 4) Roadmap Pengadaan BMN UIN Syahada, 5) Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Bisnis UIN Syahada, 6) Rencana Operasional dan Rencana Bisnis Anggaran UIN Syahada.

Hal lain, dalam menyusun rencana kerja, semua unit kerja juga harus berpedoman kepada KMK tentang SBM dan selanjutnya Keputusan Rektor tentang SBK. Keputusan Rektor tentang SBK semestinya sudah terbit sebelum Rapat Kerja Perencanaan tahun berikutnya dilaksanakan. Dua dokumen terakhir ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, sehingga nilai anggarannya terjamin akurasinya.

Perencanaan kegiatan dan anggaran amat penting berproses dalam suatu sistem informasi perencanaan berbasis IT sehingga perencanaan  berjalan terintegrasi. Dengan cara demikian, maka akuntabilitas dan sinergi perencanaan akan terjamin.

Hasil Raker, sebelum dilaporkan kepada Rektor mesti diverifikasi oleh Tim Verifikator.  Hal ini untuk memastikan segala masukan penyempurnaan dokumen perencanaan saat Raker terakomodir dengan baik.

Medan, 08 September 2024


0 comments: